Zakat Fitrah
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015. Secara bahasa zakat maksudnya membersihkan ataupun menyucikan yang berkaitan oleh asal kejadian manusia. Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang wajib dikeluarkan dengan setiap orang Islam laki-laki maupun perempuan, tua ataupun remaja, tuk dirinya sendiri kemudian orang-orang Islam yang wajib ia nafkahi, dengan cara mengeluarkan bahan makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan dengan syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda : “Telah diwajibkan dengan Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah sebagai pembersih tuk orang yang berpuasa selanjutnya makanan tuk orang fakir. Barang siapa saja menunaikan zakat fitrahnya sebelum shalat Idul Fitri, lalu zakat fitrahnya diterima. Dan barang siapa saja menunaikannya sehabis shalat Idul Fitri lalu zakatnya yaitu sebagai sedekah biasa”. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hukum Zakat Fitrah
Hukum mengeluarkan zakat fitrah ialah fardu’ain, ialah wajib atas setiap umat Islam laki-laki ataupun perempuan, tua ataupun muda, selanjutnya termasuk anak yang baru dilahirkan ibunya. Firman Allah SWT pada Surat An Nisa ayat 77 : “…..Dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat….”.
Syarat-Syarat Zakat Fitrah ialah beragama Islam, Hadir sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan, Dia mempunyai kelebihan keperluan makanan tuk dirinya sendiri selanjutnya orang yang menjadi tanggungannya di dalam malam hari raya selanjutnya pagi harinya. Durasi melunasi zakat fitrah yaitu Waktu yang diperbolehkan merupakan dari awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan, Saat wajib adalah sejak terbenam matahari penghabisan Ramadhan, Saat yang alangkah baiknya (sunah) merupakan dbayar sesudah shalat shubuh sebelum shalat Idul Fitri, Saat makruh merupakan membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari di dalam hari raya idul fitri, Masa haram merupakan dibayar sesudah terbenam matahari di dalam hari raya idul fitri.
Manfaat Zakat Fitrah
1. Membersihkan diri dalam sifat kikir kemudian akhlak yang tercela
2. Meringankan beban fakir miskin
3. Menumbuhkan sifat persaudaraan antara sesama muslim
4. Sebagai ucapan syukur untuk Allah SWT.
Zakat Mal
Lewat istilah, zakat mal bertanda membersihkan harta oleh mengeluarkan segenap kecil dalam harta yang dmiliki seorang muslim tuk dibagikan untuk orang yang berwewenang menerimanya (mustahik) sesuai oleh peraturan syariat Islam. Allah SWT berfirman pada surat At Taubah ayat 103 : “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka…..”. Hukum Zakat Mal yaitu fardhu’ain merupakan wajib tuk setiap orang Islam yang bisa selanjutnya telah mencukupi syarat-syaratnya. Kepada orang yang telah melengkapi syarat, andai tdk mau mengeluarkan zakat mal, lalu ia termasuk orang berdosa. Syarat Zakat Mal yaitu beragama Islam, merdeka, Milik yang sempurna, Telah Cukup nisabnya (ukurannya), Cukup waktu dimiliki (harta ada juga yang dizakati oleh tahun, hadir yang selagi panen selanjutnya ada yang selagi menemukan/rikaz).
Jenis Harta Yang Wajib dizakatkan kemudian nisabnya
a. Emas kemudian perak : Para ulama sepakat bahwa emas kemudian perak yaitu 2 tipe hasil tambang yang harus disepakati. Adapun hasil tambang lainnya tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya. Allah SWT berfirman pada surat At Taubah ayat 34 : “….Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”.
Nisab dalam emas yaitu 93,6 gram selanjutnya zakat yang wajib dikeluarkan yaitu 2,5 %. Nisab dalam perak yaitu 624 gram selanjutnya zakat yang wajib dikeluarkan yaitu 2,5 %.
b. Barang dagangan ataupun perdagangan
Harta perniagaan ataupun perdagangan ialah salahsatu upaya di rangka berburu pendapatan pada berdagang sebagaimana perusahaan, pertokoan, warung, selanjutnya lainnya. Barang tersebut wajib dizakatkan jika telah menjangkau satu nisab merupakan 2,5 % setiap setahun dalam harta senilai 93,6 gram emas. Allah SWT berfirman pada surat Al Baqarah ayat 267 : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu….”. Paket Umroh Promo Murah 2015 di Banjarmasin
c. Binatang Ternak
Jenis hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya, contohnya kambing, sapi, kerbau, kemudian unta. Haul tuk harta peternak dihitung dalam permulaan beternak. Apabila pada penutup tahun ternak tersebut cukup nisab maka wajib zakat, sekalipun pada pertengahan tahun tdk cukup senisab. Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan termasuk
1. Tuk kambing/domba nisabnya 20-120 ekor, zakat yang hendak dikeluarkan ialah 1 ekor kambing umur 2 tahun kemudian tiap bertambah 100 ekor maka zakatnya juga turut tambah 1 ekor.
2. Tuk sapi/kerbau nisabnya 30-39 ekor, zakat yang hendak dikeluarkan yaitu 1 ekor sapi/kerbau 1 ekor berumur 1 tahun selanjutnya tiap bertambah 100 ekor maka zakatnya juga bertambah 1 ekor.
d. Hasil Pertanian selanjutnya Buah-Buahan
Zakat yang wajib dikeluarkan dalam hasil pertanian meliputi makanan pokok, sebagaimana beras, jagung, gandum serta buah-buahan sebagaimana anggur selanjutnya kurma. Nisab dalam pertanian selanjutnya buah-buahan ialah dilancarkan di dalam saat panen, diantaranya jika panen 750 kilogram, zakat yang hendak dikeluarkan yaitu 10 % jika pada dalam mengolah pertanian tak memerlukan biaya ekstra selanjutnya cuma dikenakan 5 % jika di dalam mengolah pertanian memerlukan ekstra biaya sebagaimana pengadaan air.
e. Harta Temuan (rikaz)
Harta Rikaz yaitu harta-harta yang terpendam ataupun tersimpan, termasuk ke pada harta rikaz terkait yaitu bermacam rupa harta benda yang disimpan dengan orang-orang terdahulu pada dalam tanah sebagaimana perak, emas, tembaga, selanjutnya pundi-pundi berharga. Barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya di dalam sewaktu menjumpai ataupun mendapatkannya. Besar zakatnya seperlima dalam harta yang ditemukan ataupun segede 20 % (tuk emas selanjutnya perak) 2,5 % tuk barang temuan selain emas selanjutnya perak.
Orang-Orang yg mempunyai hak menerima Zakat
Allah SWT berfirman pada surat At Taubah ayat 60 : “Senyatanya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015
Manfaat ataupun Kegunaan Zakat
a. Menolong orang yang lemah
b. Menumbuhkan rasa kemanusiaan kemudian kesetiakawanan
c. Membersihkan diri dalam berbagai penyakit hati sebagaimana kikir, iri, kemudian tamak.
d. Membiasakan guna peduli terhadap penderitaan orang lain.
e. Mendatangkan keberkahan pada hidup
f. Meningkatkan ketakwaan untuk Allah SWT
g. Menjadi pelaksanaan kewajiban seorang muslim
h. Sebagai tanda syukur untuk Allah SWT
i. Buat menyucikan harta yang dimiliki
j. Agar menghilangkan sifat kikir selanjutnya tamak.
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015. Secara bahasa zakat maksudnya membersihkan ataupun menyucikan yang berkaitan oleh asal kejadian manusia. Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang wajib dikeluarkan dengan setiap orang Islam laki-laki maupun perempuan, tua ataupun remaja, tuk dirinya sendiri kemudian orang-orang Islam yang wajib ia nafkahi, dengan cara mengeluarkan bahan makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan dengan syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda : “Telah diwajibkan dengan Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah sebagai pembersih tuk orang yang berpuasa selanjutnya makanan tuk orang fakir. Barang siapa saja menunaikan zakat fitrahnya sebelum shalat Idul Fitri, lalu zakat fitrahnya diterima. Dan barang siapa saja menunaikannya sehabis shalat Idul Fitri lalu zakatnya yaitu sebagai sedekah biasa”. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hukum Zakat Fitrah
Hukum mengeluarkan zakat fitrah ialah fardu’ain, ialah wajib atas setiap umat Islam laki-laki ataupun perempuan, tua ataupun muda, selanjutnya termasuk anak yang baru dilahirkan ibunya. Firman Allah SWT pada Surat An Nisa ayat 77 : “…..Dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat….”.
Syarat-Syarat Zakat Fitrah ialah beragama Islam, Hadir sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan, Dia mempunyai kelebihan keperluan makanan tuk dirinya sendiri selanjutnya orang yang menjadi tanggungannya di dalam malam hari raya selanjutnya pagi harinya. Durasi melunasi zakat fitrah yaitu Waktu yang diperbolehkan merupakan dari awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan, Saat wajib adalah sejak terbenam matahari penghabisan Ramadhan, Saat yang alangkah baiknya (sunah) merupakan dbayar sesudah shalat shubuh sebelum shalat Idul Fitri, Saat makruh merupakan membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari di dalam hari raya idul fitri, Masa haram merupakan dibayar sesudah terbenam matahari di dalam hari raya idul fitri.
Manfaat Zakat Fitrah
1. Membersihkan diri dalam sifat kikir kemudian akhlak yang tercela
2. Meringankan beban fakir miskin
3. Menumbuhkan sifat persaudaraan antara sesama muslim
4. Sebagai ucapan syukur untuk Allah SWT.
Zakat Mal
Lewat istilah, zakat mal bertanda membersihkan harta oleh mengeluarkan segenap kecil dalam harta yang dmiliki seorang muslim tuk dibagikan untuk orang yang berwewenang menerimanya (mustahik) sesuai oleh peraturan syariat Islam. Allah SWT berfirman pada surat At Taubah ayat 103 : “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka…..”. Hukum Zakat Mal yaitu fardhu’ain merupakan wajib tuk setiap orang Islam yang bisa selanjutnya telah mencukupi syarat-syaratnya. Kepada orang yang telah melengkapi syarat, andai tdk mau mengeluarkan zakat mal, lalu ia termasuk orang berdosa. Syarat Zakat Mal yaitu beragama Islam, merdeka, Milik yang sempurna, Telah Cukup nisabnya (ukurannya), Cukup waktu dimiliki (harta ada juga yang dizakati oleh tahun, hadir yang selagi panen selanjutnya ada yang selagi menemukan/rikaz).
Jenis Harta Yang Wajib dizakatkan kemudian nisabnya
a. Emas kemudian perak : Para ulama sepakat bahwa emas kemudian perak yaitu 2 tipe hasil tambang yang harus disepakati. Adapun hasil tambang lainnya tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya. Allah SWT berfirman pada surat At Taubah ayat 34 : “….Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”.
Nisab dalam emas yaitu 93,6 gram selanjutnya zakat yang wajib dikeluarkan yaitu 2,5 %. Nisab dalam perak yaitu 624 gram selanjutnya zakat yang wajib dikeluarkan yaitu 2,5 %.
b. Barang dagangan ataupun perdagangan
Harta perniagaan ataupun perdagangan ialah salahsatu upaya di rangka berburu pendapatan pada berdagang sebagaimana perusahaan, pertokoan, warung, selanjutnya lainnya. Barang tersebut wajib dizakatkan jika telah menjangkau satu nisab merupakan 2,5 % setiap setahun dalam harta senilai 93,6 gram emas. Allah SWT berfirman pada surat Al Baqarah ayat 267 : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu….”. Paket Umroh Promo Murah 2015 di Banjarmasin
c. Binatang Ternak
Jenis hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya, contohnya kambing, sapi, kerbau, kemudian unta. Haul tuk harta peternak dihitung dalam permulaan beternak. Apabila pada penutup tahun ternak tersebut cukup nisab maka wajib zakat, sekalipun pada pertengahan tahun tdk cukup senisab. Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan termasuk
1. Tuk kambing/domba nisabnya 20-120 ekor, zakat yang hendak dikeluarkan ialah 1 ekor kambing umur 2 tahun kemudian tiap bertambah 100 ekor maka zakatnya juga turut tambah 1 ekor.
2. Tuk sapi/kerbau nisabnya 30-39 ekor, zakat yang hendak dikeluarkan yaitu 1 ekor sapi/kerbau 1 ekor berumur 1 tahun selanjutnya tiap bertambah 100 ekor maka zakatnya juga bertambah 1 ekor.
d. Hasil Pertanian selanjutnya Buah-Buahan
Zakat yang wajib dikeluarkan dalam hasil pertanian meliputi makanan pokok, sebagaimana beras, jagung, gandum serta buah-buahan sebagaimana anggur selanjutnya kurma. Nisab dalam pertanian selanjutnya buah-buahan ialah dilancarkan di dalam saat panen, diantaranya jika panen 750 kilogram, zakat yang hendak dikeluarkan yaitu 10 % jika pada dalam mengolah pertanian tak memerlukan biaya ekstra selanjutnya cuma dikenakan 5 % jika di dalam mengolah pertanian memerlukan ekstra biaya sebagaimana pengadaan air.
e. Harta Temuan (rikaz)
Harta Rikaz yaitu harta-harta yang terpendam ataupun tersimpan, termasuk ke pada harta rikaz terkait yaitu bermacam rupa harta benda yang disimpan dengan orang-orang terdahulu pada dalam tanah sebagaimana perak, emas, tembaga, selanjutnya pundi-pundi berharga. Barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya di dalam sewaktu menjumpai ataupun mendapatkannya. Besar zakatnya seperlima dalam harta yang ditemukan ataupun segede 20 % (tuk emas selanjutnya perak) 2,5 % tuk barang temuan selain emas selanjutnya perak.
Orang-Orang yg mempunyai hak menerima Zakat
Allah SWT berfirman pada surat At Taubah ayat 60 : “Senyatanya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015
Manfaat ataupun Kegunaan Zakat
a. Menolong orang yang lemah
b. Menumbuhkan rasa kemanusiaan kemudian kesetiakawanan
c. Membersihkan diri dalam berbagai penyakit hati sebagaimana kikir, iri, kemudian tamak.
d. Membiasakan guna peduli terhadap penderitaan orang lain.
e. Mendatangkan keberkahan pada hidup
f. Meningkatkan ketakwaan untuk Allah SWT
g. Menjadi pelaksanaan kewajiban seorang muslim
h. Sebagai tanda syukur untuk Allah SWT
i. Buat menyucikan harta yang dimiliki
j. Agar menghilangkan sifat kikir selanjutnya tamak.